Tags

,

Oleh: Nova Yanti, S.Ag, M.Pd.I

Abstract

One of educational innovation, especially about primary and secondary education in Indonesia is known Accelerated Learning Program or acceleratio , this program provides an opportunity for students in accelerated learning time from six years to five years in elementary school and three years to two years at the junior high school  and senior high School level. The general objective of this program is to provide intellectual services and special talents that served according to their talents, interests and their ability. Theoretically and practically, the accelerated program based  on the  conception of student’s talented,  superior academic potential and extraordinary intelligence, in order to develop more optimal. School’s accelerated learning program providers should pay attention of  several things, mechanisms, recruitment of learners, learning activities and facilities must comply with the rules set.

Pendahuluan

Berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) Bab II Pasal 3 dinyatakan bahwa pendidikan nasional bertujuan untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab.

Penyelenggaraan program akselerasi ini merupakan salah satu implementasi dari Undang-undang No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 5 ayat 4, yaitu “Bahwa warga Negara yang memiliki kercerdasan dan bakat istimewa berhak memperoleh pendidikan khusus”.Departemen Pendidikan Nasional menetapkan lima tujuan yang mendasari diselenggarakannya program akselarasi bagi siswa berpotensi tinggi dan berbakat istimewa, sebagaimana yang disebutkan dalam buku pedoman penyelenggaraan akselarasi, yaitu:

  1. Memberikan kesempatan pada peserta didik cerdas istimewa untuk mengikuti program pendidikan sesuai dengan potensi kecerdasan yang dimilikinya.
  2. Memenuhi hak asasi peserta didik cerdas istimewa sesuai kebutuhan pendidikan bagi dirinya.
  3. Meningkatkan efisiensi dan efektifitas proses pembelajaran bagi peserta didik cerdas istimewa.
  4. Membentuk manusia berkualitas yang memiliki kecerdasan spiritual, emosional, sosial, dan intelektual serta memiliki ketahanan dan kebugaran fisik.
  5. Membentuk manusia berkualitas yang kompeten dalam pengetahuan dan seni, berkeahlian dan berketerampilan, menjadi anggota masyarakat yang bertanggung jawab, serta mempersiapkan peserta didik mengikuti pendidikan lebih lanjut dalam rangka mewujudkan tujuan pendidikan nasional.

 Sesuai dengan tujuan penyelenggaraan program akselarasi tentunya sekolah penyelenggara harus mengelola pendidikan dengan maksimal. Pengelolaan program akselarasi sangat berbeda dengan kelas reguler. Mulai dari pembukaan layanan akselarasi. Prosedur rekruitmen dan pengembangan peserta didik. Sistem pembelajaran dan kurikulum. Pengelolaan ruang belajar, pengayaan, dan penilaian. Yang sangat penting adalah tenaga pendidik yang mengajar di kelas akselarasi mampu menyesuaikan diri dengan karakteristik peserta didik.Oleh sebab itu sekolah penyelenggara akselarasi masih mengaku berbagai kendala dan problematika dalam penyelenggaraannya.

 Oleh sebab itu perlu adanya kemantapan eksistensi dari satu organisasi atau sekolah yang ingin menyelenggarakan  program percepatan belajar ini.

Model Program Akselerasi

1. Konsep Akselerasi

Implementasi kebijakan pada prinsipnya adalah cara agar sebuah kebijakan dapat mencapai tujuannya.[1] Pressman dan Wildavsky mengemukakan bahwa implementasi adalah sebuah “proses interaksi antara penentuan tujuan dan tindakan untuk mencapai tujuan tersebut[2]. Akselarasi berasal dari kata bahasa Inggris yaitu” Accelarated” bila diterjemahkan kedalam bahasa Indonesia berarti dipercepat[3]. Sedangkan dalam kamus Bahasa Indonesia, akselarasi diartikan “ proses mempercepat”[4].Menurut Dave Meier seperti yang dikutip Busro, akselarasi dapat dilakukan jika adanya suatu objek, dalam hal ini objeknya adalah belajar, yaitu menjadi percepatan belajar/ accelatied learning.

Depdiknas seperti yang dikutip Zulfan Saam, akselarasi pendidikan adalah bentuk pelayanaan yang diberikan kepada siswa yang mempunyai kecerdasan dan kemampuan luar biasa untuk dapat menyelesaikan pendidikan lebih awal dari waktu yang telah ditentukan[5]. Akselarasi merupakan percepatan belajar bagi siswa yang mempunyai kecerdasan dan kemampuan yang memenuhi syarat untuk menyelesaikan pendidikan pada satuan pendidikan lebih singkat dari yang sudah ditentukan. Sedangkan Colangelo yang dikutip oleh Reni Akbar menyebutkan bahwa istilah akselarasi menunjuk pada pelayanan yang diberikan (service delivery), dan kurikulum yang disampaikan (currikulum delivery). Sebagai model pelayanan, pengertian akselarasi termasuk juga taman kanak-kanak atau perguruan tinggi pada usia muda, meloncat kelas, dan mengikuti pelajaran tertentu pada kelas di atasnya. Sementara itu, sebagai model kurikulum, akselarasi berarti mempercepat bahan ajar dari yang seharusnya dikuasai oleh siswa saat itu. Dalam hal ini, akselarasi dapat dilakukan dalam kelas reguler, ruang sumber, ataupun kelas khusus dan bentuk akselarasi yang diambil bisa telescoping dan siswa dapat menyelesaikan dua tahun atau lebih kegiatan belajarnya menjadi satu tahun dengan cara self-paced studies, yaitu siswa mengatur kecepatan belajarnya sendiri[6].

Depdiknas mendefinisikan bahwa program akselarasi adalah “program layanan belajar diperuntukkan bagi siswa yang diidentifikasikan memiliki ciri-ciri keberbakatan intelektual dan program ini dirancang khusus untuk dapat menyelesaikan program belajar lebih cepat dari waktu yang ditentukan[7].

Dari beberapa pendapat di atas, penulis dapat menyimpulkan bahwa program akselarasi berisi seperangkat kegiatan pelayanan pendidikan yang dirancang khusus dan diperuntukkan bagi siswa yang memiliki keberbakatan istimewa dengan kecerdasan dan minat luar biasa dibanding dengan siswa lain (siswa biasa) sehingga kegiatan belajar dapat diselesaikan dalam jangka waktu yang lebih singkat.

2. Tujuan Program Akselerasi

Departemen Pendidikan Nasional menetapkan lima tujuan yang mendasari diselenggarakannya program akselarasi bagi siswa berpotensi tinggi dan berbakat istimewa, sebagaimana yang disebutkan dalam buku pedoman penyelenggaraan akselarasi, yaitu:

  1. Memberikan kesempatan pada peserta didik cerdas istimewa untuk mengikuti program pendidikan sesuai dengan potensi kecerdasan yang dimilikinya.
  2. Memenuhi hak asasi peserta didik cerdas istimewa sesuai kebutuhan pendidikan bagi dirinya.
  3. Meningkatkan efisiensi dan efektifitas proses pembelajaran bagi peserta didik cerdas istimewa.
  4. Membentuk manusia berkualitas yang memiliki kecerdasan spiritual, emosional, sosial, dan intelektual serta memiliki ketahanan dan kebugaran fisik.
  5. Membentuk manusia berkualitas yang kompeten dalam pengetahuan dan seni, berkeahlian dan berketerampilan, menjadi anggota masyarakat yang bertanggung jawab, serta mempersiapkan peserta didik mengikuti pendidikan lebih lanjut dalam rangka mewujudkan tujuan pendidikan nasional

Menurut Felhusen seperti yang dikutip Reni Akbar dalam buku Akselarasi menyatakan bahwa “akselarasi diberikan untuk memelihara minat siswa terhadap sekolah, mendorong siswa agar mencapai prestasi akademik yang baik dan untuk menyelesaikan pendidikan dalam tingkat yang lebih tinggi bagi keuntungan dirinya maupun masyarakat[8]. Menurut Zulfan Saam, tujuan umum program akselarasi adalah: 1) memberikan pelayanan kepada peserta didik sesuai dengan pendidikan dirinya, 2) memenuhi minat intelektual dan perpektif masa depan peserta didik, 3) menyiapkan peserta didik menjadi pemimpin masa depan. Sedangkan tujuan khusu program akselarasi adalah; 1) menghargai peserta didik yang memilki kemampuan dan kecerdasan luar biasa, 2) memacu mutu siswa dalam meningkatkan kecerdasan spritual, intektual dan emosional secara berimbang, 3) meningkatkan efektivitas dan efisiensi pembelajaran[9].

Southern dan Jones seperti yang dikutip oleh Reni Akbar-hadawi menyebutkan beberapa keuntungan dari jalannya program akselarasi bagi anak berbakat:

  1. Meningkatkan efisiensi
  2. Meningkatkan efektifitas
  3. Penghargaan
  4. Meningkatkan waktu untuk karier
  5. Membuka siswa pada kelompok barunya.
  6. Ekonomis[10]

Ada dua tujuan yang mendasari dikembangkannya program percepatan belajar bagi peserta didik yang memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa:

Tujuan Umum

  1. Memenuhi kebutuhan peserta didik yang memiliki karakteristik spesifik dari segi perkembangan kognitif dan afektifnya.
  2. Memenuhi Hak Asasi peserta didik yang sesuai dengan kebutuhan pendidikan bagi dirinya sendiri.
  3. Memenuhi minat intelektual dan perspektif masa depan peserta didik.
  4. Memenuhi kebutuhan aktualisasi diri peserta didik.
  5. Menimbang peran peserta didik sebagai aset masyarakat dan kebutuhan masyarakat untuk pengisian peran.
  6. Menyiapkan peserta didik sebagai pemimpin masa depan.

Tujuan Khusus

  1. Memberikan penghargaan untuk dapat menyelesaikan program pendidikan secara lebih cepat sesuai dengan potensinya.
  2. Meningkatkan efisiensi dan efektifitas proses pembelajaran peserta didik.
  3. Mencegah rasa bosan terhadap iklim kelas yang kurang mendukung berkembangnya potensi keunggulan peserta didik secara optimal.
  4. Memacu mutu siswa untuk peningkatan kecerdasan spiritual, intelektual, dan emosionalnya secara berimbang.

Selain tujuan di atas Dave Melier seperti yang dikutip busro, menjelaskan tujuan pembelajaran program akselarasi adalah “ menggugah sepenuhnya kemampuan belajar para pelajar, membuat belajar menyenangkan dan memuaskan bagi mereka, serta memberikan sumbangan sepenuhnya pada kebahagiaan, kecerdasan, keberhasilan mereka sebagai manusia.[11]

3. Rekrutmen Peserta Didik Kelas Akselerasi

Berdasarkan pendapat Ulya Latifah lubis dalam buku Akselarasi, rekrutmen peserta didik program akselarasi didasarkan atas dua tahap, yaitu tahap 1 dan tahap 2.[12]

a. Tahap 1 Seleksi

Tahap 1 dilakukan dengan meneliti dokumen data seleksi Penerimaan Siswa Baru (PSB). Kriteria lolos pada tahap 1 didasarkan atas kriteria tertentu yang berdasarkan skor data berikut,

  1. Nilai Ebtanas Murni (NEM) SD ataupun SLTP.
  2. Skor tes seleksi akademis
  3. Skor tes psikologi yang terdiri atas tiga kluster, yaitu intelegensi yang diukur dengan menggunakan tes CFIT skala 3B, kreativitas yang diukur dengan menggunakan Tes kreativitas Verbal-Short Battere, dan task commitment yang diukur dengan menggunakan skala TC-YA/FS revisi. Selain faktor kemampuan umum tersebut, untuk melihat faktor kepribadian dilakukan tes motivasi berprestasi, penyesuaian diri, stabilitas emosi, ketekunan, dan kemandirian dengan menggunakan alat tes EPPS yang direvisi. Biasanya, persentase yang lolos tahap ini berkisar antara 15-25% dari jumlah siswa yang diterima dalam seleksi Penerimaan Siswa baru.

b. Tahap 2 Penyaringan

Penyaringan dilakukan dengan dua strategi berikut.

  • Strategi Informatif Data Subjektif

Informasi data subjektif diperoleh dari proses pengamatan yang bersifat kumulatif. Informasi dapat diperoleh melalui check list perilaku, nominasi oleh guru, nominasi oleh orang tua, nominasi oleh teman sebaya, dan nominasi dari diri sendiri.

  • Strategi Informasi Data Objektif

Informasi data objektif diperoleh melalui alat-alat tes lebih lengkap yang dapat memberikan informasi yang lebih beragam (berdiferensiasi), seperti Tes Intelegensi Kolektif Indonesia (TIKI) dengan sebelas subtes, tes Weschler Intellgenci Scale for  Children Adaptasi Indonesia dengan sepuluh subtes, dan Baterai Tes kreativitas verbal dengan enam subtes.

4. Kegiatan Pembelajaran atau Setting Pembelajaran

a. Kurikulum Kelas Akselerasi

Untuk melayani kebutuhan pendidikan anak berbakat perlu diusahakan pendidikan yang berdiferensiasi, yaitu memberi pengalaman pendidikan yang sesuai dengan minat dan kemampuan intelektual siswa[13]. Beberapa unsur pokok yang perlu diperhatikan dalam menyusun kurikulum berdiferinsiasi adalah:

  1. Materi (konten) yang dipercepat atau yang lebih maju.
  2. Pemahaman yang lebih majemuk dari generalisasi, asas, teori, dan struktur dari bidang materi.
  3. Bekerja dengan konsep dan proses pemikiran yang abstrak.
  4. Tingkat dan jenis sumber yang digunakan untuk memperoleh informasi dan keterampilan.
  5. Waktu belajar untuk tugas rutin dapat dipercepat, dan waktu untuk mendalami suatu topik atau bidang dapat lebih lama.
  6. Mencipta informasi dan/atau produk baru.
  7. Memindahkan pembelajaran ke bidang-bidang lain yang lebih menantang.
  8. Pengembangan dari pertumbuhan pribadi dalam sikap, perasaan, dan apresiasi.
  9. Kemandirian dalam berpikir dan belajar.[14]

Kurikulum nasional dan muatan lokal yang dimodifikasi dengan penekanan pada materi esensial dan dikembangkan melalui sistem pembelajaran yang dapat memacu dan mewadahi integrasi antara pengembangan spiritual, logika, etika, dan estetika, serta dapat mengembangkan kemampuan berpikir holistik, kreatif, sistemik, dan konvergen, untuk memenuhi tuntunan masa kini dan masa mendatang.

Kurikulum nasional dan muatan lokal yang dikembangkan secara berdiferensiasi untuk memenuhi pendidikan peserta didik yang memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa  dengan cara memberikan pengalaman belajar yang berbeda dalam arti kedalaman, keluasan, percepatan, maupun jenisnya.

Pengembangan kurikulum berdiferensiasi untuk program percepatan belajar dapat dilakukan dengan melakukan modifikasi kurikulum nasional dan muatan lokal. Menurut Maker dalam buku Utami Munandar, modifikasi kurikulum ada empat hal, yaitu materi (konten) yang diberikan, proses atau metode pembelajaran, produk yang diharapkan dari siswa, dan lingkungan belajar[15]. Sedangkan menurut buku pedoman penyelenggaraan program percepatan belajar, berikut modifikasi kurikulum berdiferensiasi.

  1. Modifikasi alokasi waktu,yang disesuaikan dengan kecepatan belajar bagi siswa yang memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa;
  2. Modifikasi isi/materi,dipilih yang esensial;
  3. Modifikasi sarana-prasarana,yang disesuaikan dengan karakteristik siswa yang memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa yakni senang menemukan sendiri pengetahuan baru;
  4. Belajar yang memungkinkan siswa memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa dapat memenuhi kehausan akan pengetahuan;
  5. Modifikasi pengelolaan kelas,yang memungkinkan siswa dapat bekerja di kelas, baik secara mandiri, berpasangan, maupun berkelompok.

               Pada dasarnya pengembangan kurikulum ialah mengarahkan kurikulum sekarang ke tujuan pendidikan yang diharapkan karena adanya berbagai pengaruh yang sifatnya positif yang datangnya dari luar atau dari dalam sendiri, dengan harapan agar peserta didik dapat mengahadapi masa depannya dengan baik[16]. Ada empat unsur yang perlu diperhatikan dalam pengembangan kurikulum, yaitu:

  1. Merencanakan, merancang, dan memprogramkan bahan ajar dan pengalaman belajar.
  2. Karakteristik peserta didik.
  3. Tujuan yang akan dicapai dan
  4. Kriteria-kriteria untuk mencapai tujuan[17].

Oleh sebab itu struktur program (jumlah jam setiap mata pelajaran) sama lebih dipercepat   dengan kelas reguler, hanya perbedaannya terletak pada waktu penyelesaian kurikulum tersebut  dari pada kelas reguler. Untuk itu sekolah dapat menyusun kalender pendidikan  khusus untuk program percepatan belajar.

b. Kompetensi Guru Akselerasi

Kata kompetensi berarti seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan nilai-nilai dasar yang direfleksikan dalam kebiasaan berpikir dan bertindak dari seorang tenaga profesional[18]. Guru yang mengajar pada program percepatan belajar pada dasarnya sama dengan guru yang mengajar pada program reguler, hanya saja dipilih yang memiliki kemampuan, sikap, dan keterampilan terbaik diantara guru yang ada (the best of the best). Berikut ini adalah beberapa persyaratan bagi guru anak berbakat :

  1. Sesuai dengan bidang studi dan memiliki akta mengajar.
  2. Memiliki karakteristik umum yang dipersyaratkan dengan mengacu pada aspek kepribadian.
  3. Memiliki pengetahuan dan pemahaman tentang karakteristik dan kebutuhan peserta didik cerdas/berbakat istimewa.
  4. Menguasai substansi mata pelajaran yang diampu.
  5. Mampu mengembangkan kreativitas peserta didik.
  6. Mampu berbahasa Inggris aktif dan menggunakan dalam kegiatan pembelajaran.
  7. Mampu menggunakan IT dalam melaksanakan pembelajaran[19].

 Kepribadian yang ada pada seorang guru yang mengajar siswa CI+BI harus mampu menyesuaikan diri dengan karakteristik yang ada pada diri peserta didik cerdas istimewa. Feldhusen dalam buku pedoman penyelenggaraan program akselarasi mengidentifikasi kepribadian yang perlu dimiliki guru, antara lain:

  1. Percaya diri
  2. Sabar
  3. Objektif dan adil
  4. Terbuka terhadap perubahan
  5. Fleksibel dalam berpikir
  6. Kreatif
  7. Memiliki rasa humor
  8. Cerdas dan berpengetahuan luas
  9. Pekerja keras dan berorientasi pada prestasi
  10. Memiliki sikap positif terhadap peserta didik cerdas istimewa
  11. Mampu mengapresiasi peserta didik[20]

5. Sarana dan Prasarana Pendukung Program Kelas Akselerasi

Sekolah penyelenggara program akselarasi diharapkan mampu memenuhi sarana penunjang kegiatan pembelajaran yang relevan dengan kebutuhan siswa yang mencakup:

  1. Prasarana belajar: (1) ruang kepala sekolah, ruang guru, ruang BK, ruang TU, dan ruang OSIS, (2) ruang kelas,dengan formasi tempat duduk yang mudah dipindah-pindah sesuai dengan keperluan, (3) ruang labor IPA, labor IPS, labor bahasa, labor kertakes, labor komputer dan ruang perpustakaan, (4) kantin sekolah, koperasi sekolah, musholla, dan poliklinik, (5) Aula pertemuan, (6) lapangan olah raga, (7) kamar mandi/wc dan (8) ruang pengembangan bakat dan keterampilan.
  2. Sarana belajar: (1) sumber belajar seperti buku paket, buku pelengkap, buku referensi, buku bacaan, majalah, koran, modul, kertas kerja, kaset video, vcd, cd-room dan sebagainya. (2) media pembelajaran seperti radio,casset, recorder, tv, ohp,
  3. Ruang belajar, ruang kelas serta ruang-ruang lainnya harus di desain dengan memperhatikan aspek kenyaman, kebersihan, kesehatan, dan keamanan. Pengaturan ruang belajar dan perabot kelas (meja, kursi, almari, papan tulis, dan meja guru) hendaknya memperhatikan bentuk dan ruangan kelas, bentuk dan ukuran meja kursi peserta didik, jumlah dan tingkatan peserta didik, jumlah kelompok dalam kelas, dan jumlah peserta didik dalam tiap kelompok[21]
  4. Laboratorium MIPA, setiap sekolah penyelenggara program akselarasi harus memiliki laboratorium MIPA. Untuk SD/MI minimal 1 laboratorium, untuk SMP/MTS terdiri dari labor Fisika, Biologi, dan Matematika. Sedangkan untuk SMA/MA terdiri dari laboratorium Fisika, Biologi, Kimia, dan Matematika.
  5. Laboratorium Komputer digunakan untuk meningkatkan kemampuan siswa dan tenaga pendidikan dalam melakukan pembelajaran sebagai media dan alat pembelajaran. Di samping itu, laboratorium komputer digunakan untuk kegiatan pembelajaran yang bersifat interaktif yang mampu memfasilitasi pembelajaran berbasis IT
  6. Laboratorium Bahasa diperlukan dalam upaya mengoptimalkan kemampuan berbahasa asing, terutama bahasa Inggris.
  7. Perpustakaan, perpustakaan harus dilengkapi dengan buku-buku yang beragam secara materi maupun bahasa, jurnal nasional dan internasional, buletin, majalah serta bahan cetak yang mampu memberikan informasi tentang berbagai hal terkait dengan materi pelajaran.

Kesimpulan

Program akselerasi ini pada dasarnya adalah sebuah program yang mempunyai kemampuan khusus ( lebih) dari yang lainnya. Program ini dapat dilaksanakan dengan cara mempersiapkan siswa memalui seleksi khusus, melengkapi sarana dan prasarana belajar, mempersiapkan kurikulum khusus, meningkatkan mutu guru dan manajemen sekolah

Kebijakan pemerintah dalam program percepatan belajar perlu mendapat perhatian dari semua kalangan sehingga mampu mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Bagi sekolah penyelenggara agar benar-benar menyelenggarakan program percepatan belajar ini sesuai dengan aturan-aturan yang sudah ditetapkan. Bagi pemerintah sendiri yang mengeluarka izin penyelenggaraan program ini perlu memilki sikap hati-hati, jangan sampai program pelayanan khusus bagi anak berbakat ini menjadi hilang maknanya.

Catatan Kaki:

[1] Riant Nugroho. 2008. Public Polici.( Jakarta: PT Elex Media Komputindo Gramedia) hlm 432

[2] Wayne Parsons, 2005. Public Policy,. Pengantar Teori dan Praktik Analisis Kebijakan. (Jakarta: Kencana) hlm 466

[3] Departemen Pendidikan dan Kebudayaan. 1988. Kamus Besar Bahasa Indonesia. (Jakarta: Balai Pustaka) Cet, I, hlm 702

[4] Jhon M. Echols dan Hasan Shadily. 2005.Kamus Inggris-Indonesia( Jakarta: PT. Gramedia Pustaka utama).  Cet XXVI, hlm.5

[5] Zulfan Saam.  2011. Psikologi Pendidikan.(Pekanbaru: Pusbangdik  CV Witra Irzani) hlm. 134

[6] Reni Akbar-Hadawi, 2004. Akselarasi,(Jakarta: PT Grasindo Anggota Ikapi), hlm 5-6

[7] Depdiknas, 2004.  Isu-Isu Pendidikan: Lima Isu pendidikan triwulan Kedua Jakarta: Balitbang Diknas, hal 87.

[8] Reni Akbar-Hawadi,  Op.Cit.,  6-7

[9] Zulfan saam. Ibid . hlm 32-33

[10] Reni, Ibid . hlm 7-8

[11] Busro, Upaya Peningkatan Mutu Pendidikan melalui Program Kelas Akselarasi di SMA N 1 Pamulung, hlm 31

[12] Reni Akbar-Hadawi, Op.Cit.,  hlm 122-123

[13] Utami Munandar, Ibid

[14] Utami Munandar, Ibid

[15] Utami Munandar, Ibid hlm 140

[16] Dakir, 2004, Perencanaan dan Pengembangan kurikulum, Jakarta, PT Rineka Cipta hlm, 84

[17] Dakir, Ibid hlm 86

[18] Sudarwan, Ibid hlm 111

[19] Depdiknas,Op.Cit.,

[20] Depdiknas, Op.Cit.,

[21] Ali Imron,2003, Manajemen Pendidikan. Surabaya, UNM, hlm 45

Daftar Pustaka

Budiningsih, Asri. 2008. Belajar dan Pembelajaran. (Jakarta: Rineka Cipta.)

Dakir. 2004. Perencanaan dan Pengembangan Kurikulum. (Jakarta: PT Rineka Cipta.)

Departemen Pendidikan nasional. 2009. Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan untuk Peserta Dididk Cerdas Istimewa. Jakarta: Direktorat Pembinaan Sekolah luar Biasa.

Departemen Pendidikan dan Kebudayaan.1998. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka.

Hamalik, Oemar. 2006. Manajemen Pengembangan kurikulum. Bandung: PT Remaja Rosdakarya.

Hawadi, Reni Akbar. 2004. Akselarasi, A-Z Informasi program percepatan Belajar dan Anak Berbakat. Jakarta: PT. Grasindo.

Imron, Ali. 2003. Manajemen pendidikan. Surabaya: UNM.

Irianto, Yoyon Bahtiar. 2012. Kebijakan Pembaharuan Pendidikan. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

John.M. Echols & Hasan Sadily.2005. Kamus Inggris-Indonesia. Jakarta: PT Gramedia Pustaka utama.

Kementerian Pendidkan nasional. 2010. Panduan Guru dan Orang Tua Pendidikan Cerdas istimewa. Jakarta: direktorat Pembinaan Sekolah Luar Biasa.

Kunandar. 2010. Guru Profesional. Jakarta: Rajawali Press.

Munandar, Utami.1995. Pengembangan Kreativitas Anak Berbakat. Jakarta: Rineka Cipta

Nugroho, Riant. 2008. Public Policy. Jakarta:PT. Alex media Komputindo.

Parson, Wayne. 2005. Public Policy, Pengantar Teori dan Analisis Kebijakan. Jakarta: Prenada Media.

Prawiradilaga, Dewi Salma.2009. Prinsip Disain Pembelajaran. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Saam, zulfan.2011. Psikologi Pendidikan. Pekanbaru: Pusbangdik.

Sudijono, Anas. 1995. Pengantar Evaluasi pendidikan. (Jakarta: PT raja Grafindo Persada.)

Suparlan.2006. Guru Sebagai Profesi. Yogyakarta: Hikayat Publishing.

Undang-Undang RI No 20 tahun 2003. Sistem Pendidikan Nasional. Jakarta